Diduga melakukan penyekapan terhadap dua warga yang kedapatan mencuri buah sawit, perusahaan perkebunan di Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan ke polisi. Sementara warga mengklaim lahan yang dikelola korporasi adalah milik mereka.
Laporan disampaikan dua keluarga terduga maling, SR (33) dan FR (20) didampingi kuasa hukumnya ke Polda Sumsel dengan tanda bukti lapor Nomor: STLP/190/IV/2023/SPKT POLDA SUMSEL, Rabu (5/4). Mereka menganggap perusahaan melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Peristiwa itu bermula saat kedua warga itu dipergoki sekuriti sedang mencuri kelapa sawit di lahan milik PT AA di Banyuasin, Selasa (4/4). Kemudian, keduanya tidak langsung diserahkan ke polisi, melainkan ditahan terlebih dahulu oleh perusahaan lebih dari 1x24 jam.
Barulah keesokan harinya, keduanya digiring ke kantor polisi. Tak terima dengan cerita dari kedua warga itu, keluarga naik pitam dan memperkarakan perusahaan ke jalur hukum.
Kuasa hukum keluarga kedua pelapor, Yapirlianto mengungkapkan, perusahaan tidak berwenang melakukan penahanan terhadap kliennya dengan alasan apapun. Mestinya perusahaan segera melapor atau menyerahkannya ke polisi sebagai tindaklanjut dari temuan.
"Ditahan di perusahaan lebih dari 1x24 jam, itu sebuah penyekapan, jelas melanggar hukum dan bukan wewenang perusahaan," ungkap Yapirlianto, Kamis (6/4).
Advertisement
Menurut dia, perbuatan perusahaan telah melanggar hukum pidana dan dapat dikenakan pasal perampasan kemerdekaan seseorang. Perusahaan tidak serta merta diizinkan bertindak sendiri dengan tujuan apapun terhadap terduga pelaku kejahatan.
"Itu perampasan kemerdekaan seseorang," ujarnya.
Dia menyebut konflik perusahaan dengan warga sekitar sebenarnya sudah lama dan terus berlarut. Perusahaan mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang dikelolanya, sedangkan warga mengaku memiliki sertifikat tanah yang digarap perusahaan.
"Sampai sekarang belum ada kepastian hukum, karena itulah kejadian (pencurian), bisa terus berlanjut karena warga merasa pemilik lahan," kata dia.
Kepala Siaga 3 SPKT Polda Sumsel Kompol Kusyanto mengatakan, laporan diterima setelah pelapor berkonsultasi terlebih dahulu ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menentukan pasal yang digunakan. Penyidik menilai ada unsur perbuatan pidana dan dapat dipertanggungjawabkan jika terbukti.
"Laporan sudah kami serahkan dan sedang diproses," kata dia.