Kasus KSP Indosurya, Kubu Henry Surya Nilai Penahanan Hambat Proses Homologasi

Dia juga menyesalkan, banyak pihak menuding KSP Indosurya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Kasus KSP Indosurya, Kubu Henry Surya Nilai Penahanan Hambat Proses Homologasi
Tersangka Kasus Indosurya Henry Surya Ditahan. ©2023 Merdeka.com

Polisi telah menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya untuk kedua kalinya. Henry Surya sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri Jakarta Barat.

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Earnestsan G Samudera mengatakan, pengurus koperasi tetap akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terlaksana dengan baik. Penahanan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, dinilai tidak akan menyelesaikan masalah koperasi itu dengan anggotanya.

“Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta yang telah diputus atas perdamaiannya (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2020,” kata Ernest kepada wartawan, Jumat (31/3).

Dia juga menyesalkan, banyak pihak menuding KSP Indosurya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebaliknya, dia berupaya mengajak anggota KSP Indosurya melaksanakan dan menyelesaikan sesuai putusan homologasi atas perdamaian yang telah disetujui. Selain itu, mengajak mereka untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah agar Polri tak menahan Henry Surya.

“Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut,” ujarnya.

Karena proses pemidanaan, selama ini rekening KSP Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita. Akibatnya, penanganan pembayaran hak anggota jadi terkendala. Ernest menyebut, Henry Surya sebagai pendiri, selama ini menjalankan moral obligation dan itikad baik, untuk membantu proses pelaksanaan perjanjian homologasi yang ditetapkan pengadilan tersebut terlaksana.

“Diperlukan adanya dukungan dari para anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis yang disusun oleh para pengurus KSP Indosurya Cipta dapat terlaksana sesuai dengan sebagaimana perjanjian perdamaian yang disepakati dan disetujui bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dan penahanan terhadap pendiri KSP Indosurya, Henry Surya. Kini yang bersangkutan ditersangkakan perkara dugaan pemalsuan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, beberapa waktu lalu, pengadilan membebaskan Henry karena menilai perkara KSP Indosurya adalah perkara perdata, bukan pidana.

Terhadap kasus pidana yang dikenakan kepada Henry Surya, pengacara Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata. "Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Di situmembuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.

Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian.

Rekomendasi