Razia Tempat Hiburan Malam di Bogor, Satpol PP Amankan 9 Wanita

Satpol PP mengamankan sembilan pemandu lagu serta menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Razia Tempat Hiburan Malam di Bogor, Satpol PP Amankan 9 Wanita
Sembilan Wanita Malam Diciduk Satpol PP. ©2023 Merdeka.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, mengamankan sembilan wanita pemandu lagu dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, Kamis (30/3) dini hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai surat edaran Plt Bupati Bogor, mengenai larangan operasional THM selama Ramadan 1444 Hijriah.

"Jadi kita lakukan penertiban ke THM, seperti karaoke, warung remang-remang dan warung-warung penjual miras. Untuk menjaga kondusifitas daerah, khususnya selama ramadan," kata Cecep.

Operasi dilakukan di sekitar wilayah Kecamatan Cibinong, Kemang dan Sukaraja. Satpol PP mengamankan sembilan pemandu lagu serta menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis.

Cecep menjelaskan, tidak kurang dari 200 botol miras disita dari tempat karaoke di Sukaraja. Satpol PP memberi peringatan keras kepada pemilik tempat untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya selama ramadan.

Sementara sembilan pemandu lagu diciduk dari sebuah THM di Gang Empang, Kecamatan Kemang. Saat petugas Satpol PP datang, pengunjung THM sempat berhamburan melarikan diri.

Sembilan pemandu lagu itu, kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk dilakukan pendataan.

"Di Kemang itu banyak yang melarikan diri. Tapi kami bisa menjaring dan amankan sembilan wanita penghibur di tempat itu," kata Cecep.

Cecep menegaskan, THM di Gang Empang itu, kemudian disegel dan akan dibongkar lantaran tidak memiliki perizinan.

Rekomendasi