Empat perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia di dua apartemen berbeda di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari kegiatan ini, petugas juga mengamankan barang bukti seperti alat kontrasepsi.
Empat perempuan belia ini terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi, TNI dan Polri. Operasi yang dilakukan pada malam hingga dini hari itu untuk menegakan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004.
"Kegiatan ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta memaksimalkan pencegahan terhadap perbuatan asusila di bulan Ramadan," kata Plt Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bekasi, Sugiarto, Rabu (29/3).
Advertisement
Dia mengatakan, empat perempuan yang terjaring razia ini diduga menjadikan apartemen sebagai tempat praktik prostitusi online. Karena saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya transaksi prostitusi online di aplikasi percakapan telepon seluler.
"Total ada empat orang yang telah ditangkap guna penyidikan lebih lanjut," ucap Sugiarto.
Dari operasi ini, petugas juga mengamankan barang bukti seperti pil KB dan kondom. Kini empat perempuan yang terjaring razia ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
"Bagi para pelanggar akan diarahkan untuk menjalani sidang tipiring," pungkasnya.