Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dan mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi, dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022. Perintah pencekalan tersebut terbit pada Selasa (28/3) kemarin.
Dalam kasus ini, Anak Agung Raka Sudewi berstatus saksi. Sedangkan I Nyoman Gde Antara sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
"Surat pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan AA Raka Sudewi. Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi, pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).
Dia menyebutkan, alasan penyidik Kejati Bali mengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan untuk mempermudah melakukan pemanggilan pemeriksaan.
"Itu penyidik berpendapat, mampu untuk berpergian ke luar negeri. Sehingga, untuk memudahkan jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya penyidik lebih gampang. Dan tidak pas yang bersangkutan di luar negeri (saat) dibutuhkan keterangannya kan menunggu untuk kembali dan sebagainya. Mungkin itu, salah satu pertimbangan penyidik mengajukan cekal terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Advertisement
Hingga saat ini sudah ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. "Jadi hari ini ada pemeriksaan dua orang saksi. Kemarin delapan orang saksi yang ada membuktikan peranan tersangka (Nyoman Gde Antara)," jelasnya.
Terkait potensi apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Putu Agus Eka mengatakan hal itu tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Bali.
"Kalau ada tersangka (baru) tergantung hasil penyidik kalau memang dari hasil penyidikan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka ada peran yang lain itu terbuka kemungkinan. Tapi itu tergantung hasil penyidikan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus korupsi uang pangkal atau SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.
Selain itu, sebelumnya Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.