Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Ledakan di Magelang, Bahan Beli Lewat Online

Berdasarkan pengakuan NW, bahan baku pembuat mercon mereka beli melalui aplikasi facebook dengan sistem COD.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Ledakan di Magelang, Bahan Beli Lewat Online
Rumah di Magelang Meledak Diduga Akibat Petasan. ©2023 Merdeka.com

Polresta Magelang menetapkan tiga tersangka terkait ledakan menyebabkan satu orang tewas di Kaliangkrik, Magelang. Tiga pelaku diketahui memiliki, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak beserta bahan mentah atau bahan bakunya.

"Ada tiga pelaku yang diamankan dalam dua kasus ini yaitu dari wilayah Tegalrejo dan Mungkid," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Selasa (28/3).

Dari hasil pemeriksaan Mufid (33), yang juga korban ledakan petasan, diketahui bahan petasan didapat dari pelaku NW yang ditangkap di Tegalrejo.

"Pelaku DS dan HBH, mendapatkan barang dari pelaku NW seharga Rp 2.050.000 dibayar tunai dengan uang patungan berdua per orang Rp1.025.000 dan rencananya akan dijual per kilo Rp 250.000 dan per ons Rp25.000. Terus sisanya akan dipakai sendiri," terangnya.

Berdasarkan pengakuan NW, bahan baku pembuat mercon mereka beli melalui aplikasi facebook dengan sistem COD.

"Mereka beli bahan melalui sistem COD kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang di wilayah Secang," jelasnya.

Dari tangan pelaku NW, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 Kg, 15 bungkus Potasium seberat total sekitar 15 Kg, 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 Kg, 2 bungkus Brom dengan berat total sekitar 800 gram, 1 karung arang kayu berat sekitar 3 Kg, 30 petasan, 103 selongsong petasan, 1 unit alat timbangan, dan 2 buah ayakan terbuat dari bahan plastik.

Sementara dari tersangka HBH, polisi menyita barang bukti berupa 5 batang besi, 1 batang balok panjang + 35 centimeter (cm), 30 buah selongsong petasan, 1 buah lem kertas, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor R2 merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi AA 6752 IB. Sedangkan tersangka DS, polisi berhasil amankan barang bukti berupa 10 Kg serbuk obat petasan, 10 sumbu api petasan, dan 1 tas.

Rekomendasi