Jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra. Jaksa membeberkan fakta-fakta selama persidangan.
Jaksa mengungkap, Dody Prawiranegara tidak memperoleh izin untuk menukar, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu kurang lebih 5.000 gram.
Selain itu, tujuan menukar bukan untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan latihan, kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagaimana pada Pasal 7 dan Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan demikian unsur tanpa hak dan melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.
Advertisement
Jaksa mengungkap berdasarkan keterangan saksi, dan bukti-bukti juga diperoleh fakta hukum bahwasanya terdakwa bersama-sama dengan Linda Pujiastuti alias Anita, Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Dengan demikian unsur mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com