Viral Remaja di Yogya Dikeroyok Tanpa Ampun, Awalnya Mau Perang Sarung

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap 15 orang pelaku pengeroyokan. Enam pelaku berusia dewasa dan sembilan orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Viral Remaja di Yogya Dikeroyok Tanpa Ampun, Awalnya Mau Perang Sarung
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Seorang pelajar berinisial N (15) menjadi korban pengeroyokan belasan orang di Jalan Tentara Pelajar Mataram, Bumijo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/3). Video pengeroyokan sadis dilakukan para pelaku itu viral di media sosial.

Polisi mengatakan, pengeroyokan ini berawal saat rombongan korban berinisial N akan melakukan perang sarung dengan kelompok lainnya di seputaran Demak Ijo, Godean, Kabupaten Sleman, pada Jumat (24/3) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban bersama rombongan rekannya yang berjumlah lebih kurang 10 orang mengendarai empat sepeda motor berangkat dari rumah anak berinisial T di daerah Nitikan, Umbulharjo.

"Rombongan bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di Demak Ijo," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3).

Korban Diserang Kelompok Lain

Dalam perjalanan menuju Demak Ijo, rombongan korban berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor. Kemudian terjadi saling ejek antara dua kelompok tak terhindarkan.

Setelah itu, dua pengendara sepeda motor yang kemudian disusul oleh tujuh sepeda motor mengejar rombongan korban. Pengejaran ini dilakukan dari pom bensin Jati Kencana.

Sesampai di TKP atau di daerah Bumijo, Kota Yogyakarta, rombongan korban yang memutar balik dilempar batu. Kemudian korban N terlempar jatuh dan dikeroyok oleh para pelaku.

"Korban mengalami luka dan harus dioperasi. Korban saat ini dirawat di RS Sardjito," ujar dia.

15 Pelaku Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap 15 orang pelaku pengeroyokan. Enam pelaku berusia dewasa dan sembilan orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Para pelaku pengeroyokan berusia dewasa ini berinisial RK (18); DK (19); SD (19); FR (18); IS (20); dan AMD (18). Sedangkan untuk pelaku berstatus ABH ini berinisial BR (15); BSB (16); AR (17); RC (17); RV (17); RF (16); FQ (15); ZD (16) dan RF (17).

Para pelaku pengeroyokan yang berusia dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi sembilan pelaku berstatus ABH juga akan dijerat dengan pasal serupa namun dengan melibatkan peran Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRP).

Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan 13 sepeda motor, 18 buah handphone, sebuah batu berukuran sedang, aneka macam sarung dan pakaian.

Rekomendasi