Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menyoroti, pihak pembocor dokumen dugaa TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu. Hal ini disampaikan saat rapat kerja bersama PPATK, Selasa (21/3).
Menurutnya, siapapun pembocor tersebut, meskipun seorang menteri koordinator, bakal terkena pidana 4 tahun.