Sebanyak 13 narapidana beragama Hindu di Sumatera Selatan menerima remisi Hari Raya Nyepi 2023. Dari semua yang menerima remisi, tak satu pun dari mereka langsung bebas.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, penerima remisi di antaranya, 5 napi menerima pengurangan hukuman 15 hari, 7 napi menerima remisi 1 bulan, dan 1 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Mereka tersebar di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Martapura Ogan Komering Ulu Timur sebanyak 9 napi, Lapas Kelas I Pakjo Palembang, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Kayuagung, dan Rutan Baturaja, masing-masing satu napi.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan, penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani minimal enam bulan hukuman, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
"Tahun ini ada 13 napi beragama Hindu yang menerima remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi," ungkap Ilham, Rabu (22/3).
Advertisement
Dikatakan, pengurangan masa hukuman pidana diberikan kepada napi diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Remisi diharapkan memotivasi napi untuk mencapai penyadaran diri selama di lapas.
"Itu tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat ketika habis masa hukuman," ujarnya.
Selain remisi, Kanwil Kemenkum HAM Sumsel juga memberikan hak-hak napi selama menjalani hukuman. Mulai dari asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.