Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, berkas perkara yang dilengkapinya itu dilakukan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong
Ismail Bolong. ©2022 Merdeka.com

Polri kembali melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang menyeret nama Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Diketahui, dalam kasus ini ada dua tersangka lainnya yakni berinisial RP dan BP.

"Kasus Ismail Bolong. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas. Berkas perkara telah diserahkan ke JPU dan telah dikembalikan untuk diperbaiki," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (20/3).

Dia menegaskan, berkas perkara yang dilengkapinya itu dilakukan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU," ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) bakal melimpahkan kembali berkas perkara milik Aiptu (Purn) Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Diketahui, dalam kasus ada dua tersangka lain yakni RP dan BP.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut bakal dilakukan pihaknya pada Selasa (10/1) besok.

"Pada hari Selasa, 27 Desember 2022 penyidik menerima P19 dari jaksa penuntut umum, dan besok rencananya pada hari Selasa, 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap I milik Aiptu (Purn) Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Diketahui, dalam kasus ada dua tersangka lain yakni RP dan BP.

"Pada hari Jumat, 16 Desember 2022 penyidik Dit Tipiter Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 tersangka IB," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (6/1).

Kemudian, pada Selasa, 27 Desember 2022, penyidik telah menerima P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hingga saat ini penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU, dan apabila sudah di lengkapin akan dikirimkan kembali ke JPU," pungkasnya.

Rekomendasi