VIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menko Polhukam Mahfud MD menduga nantinya mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dieksekusi mati.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menko Polhukam Mahfud MD menduga nantinya mant...

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD menduga nantinya mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dieksekusi mati.

Hukuman Sambo, kata Mahfud, nantinya akan menjadi seumur hidup.

Analisis Mahfud berdasar pada ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru.

Rekomendasi