Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Indosurya Selain Henry Surya

Whisnu menyebut, kemungkinan tersangka yang akan bertambah dalam kasus KSP Indosurya bisa mencapai 3 orang.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Indosurya Selain Henry Surya
Tersangka Kasus Indosurya Henry Surya Ditahan. ©2023 Merdeka.com

Polisi membuka peluang tersangka lain dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat Henry Surya. Henry kembali ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (16/3).

Whisnu menyebut, kemungkinan tersangka yang akan bertambah dalam kasus ini bisa mencapai 3 orang.

"Pasti ada, bukan satu ini, ada 2 atau 3 orang lagi (yang dibidik)," ujarnya.

"Karena pemalsuan itu tidak sendirian. Ada yang membuat ada yang menggunakan. Kita masih menerapkan kembali pasal lainnya," tambahnya.

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, alasan Henry Surya dijerat pasal pemalsuan surat dalam pendirian KSP Indosurya karena tak pernah melakukan rapat sesuai dalam berita acara.

"Yang kita terapkan itu 2 pasal, pasal pertama adalah pasal 266. 266 itu menempatkan keterangan palsu. Jadi objeknya itu yang sekarang sedang kita sidik adalah berita acara rapat pendirian koperasi. Faktanya yang kita terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat," kata Robertus.

"Artinya apa, keterangan yang ada di dalam dokumen berita acara itu tidak benar," sambungnya.

Tak hanya pemalsuan surat, Robertus mengatakan kasus ini juga menyangkut pemalsuan tanda tangan dalam surat KSP Indosurya.

"Objek 263nya apa, yang dipalsukan adalah tanda tangan. Setiap berita acara kan ada yang anggota harusnya tanda tangan, kalau benar. Lah ini sekarang tanda tangan orangnya tidak pernah tanda tangan. Ini tanda tangan siapa, itulah objek 263. Pasal 2 nya berita acara ini kemudian dipakai untuk membuat akta notaris. Akta notarisnya kemudian menjadi syarat untuk pengajuan pendirian koperasi. Jadi dasarnya ini yang kita tangani sekarang," ujarnya.

"Sekarang ini kita mempersoalkan proses pendirian koperasi yang cacat hukum, cacat hukumnya di mana? yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," pungkasnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan penetapan kembali Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap Henry Surya.

“Tentang posisi kasus terhadap tersangka HS ini. Penyidik telah melakukan kegiatan penyidikan di mana pada sekitar tahun 2012, saudara HS ini sebagai Direktur Utama Indosurya Finance telah mengeluarkan suatu produk perbankan, itu MTN, medium term notes atau surat utang jangka menengah,” tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Menurut Whisnu, kala itu dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, Henry Surya kemudian dengan niat jahatnya seolah-olah membuat koperasi yaitu KSP Indosurya.

“Kami telah menemukan petunjuk, bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami terapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta autentik, dan Undang-Undang TPPU,” jelas dia.

Dalam upaya penetapan tersangka itu, lanjut Whinsu, penyidik telah melakukan pemeriksaan 21 saksi dan ahli, baik itu karyawan hingga notaris. Henry Surya tercatat berhasil mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya kurang lebih Rp106 triliun.

“Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar. Dan hasil dari audit investigasi, kerugian yang menjadi dana masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun,” ujarnya.

Penetapan Henry Surya sebagai tersangka kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya, bahwa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berkoordinasi terkait dengan dasar aturan terlebih dahulu.

Rekomendasi