Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat atau Tim Pemantau PPHAM. Aturan ini diteken Jokowi pada Rabu 15 Maret 2023.
"Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM," tulis Pasal 1 Keppres itu dilihat Kamis, (16/3).
Tim Pemantau PPHAM bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Ketua Tim Pengarah dan Menko PMK Muhajdir Effendy sebagai Wakil Ketua.
Advertisement
Tim Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis, serta menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Sementara, untuk Ketua Tim Pelaksana dipimpin Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Sedangkan Wakil Ketua I Sekretaris Kemenko PMK Andie Megantara dan Wakil Ketua II Makarim Wibisono.
"Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 12.