Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan lima tersangka terkait KTP, KK dan akta lahir yang dimiliki dua Warga Negara Asing (WNA) Suriah dan Ukraina.
Lima tersangka yakni adalah WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37). Tiga lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calo yaitu, seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berinisial IWS dan untuk IKS adalah seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP kepada dua WNA tersebut.
Kepala Kejari (Kejari) Denpasar, Rudy Hartono mengatakan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban untuk pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran.
"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Rudy, saat konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3).
Ketiganya mau membantu WN Suriah dan WN Ukraina membuat KTP karena yang bersangkutan diketahui ingin membeli tanah, properti dan membuka rekening.
Kemudian, dua WNA itu berkenalan dengan tersangka NKM yang merupakan penghubung. Oleh NKM kemudian diperkenalkan dengan tersangka IKS dan IWS yang dapat
membantu untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan akta lahir.
Selanjutnya, IKS dan IWS membantu dua WNA itu untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.
Setelah melakukan proses pengisian data, pada tanggal 19 September 2022, WN Suriah telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA Ukraina telah menerima KTP, KK
dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.
Untuk mengurus KTP, KK dan akta lahir, WN Suriah harus membayar sebesar Rp 15 juta. Sementara WN Ukraina merogoh kocek Rp31 juta.
"Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup," imbuhnya.
Ia menyebutkan, kedua WNA ini telah mempergunakan KTP untuk membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Kota Denpasar, Bali.
"Mereka pergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Denpasar. Tujuannya nanti akan kita perdalam, nanti saya minta penyidik untuk perdalam itu, ini untuk apa sih mereka (buat KTP, KK, dan akta kelahiran)," ujarnya.
Selanjutnya tim penyidik Kejari Denpasar, akan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk
selanjutnya dilimpahkan ke persidangan untuk proses penuntutan umum dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Dan segera membuat berkas perkaranya, kemudian kita teliti dan penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan tidak pidana korupsi Denpasar," ujarnya.
Para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 5, Ayat 1, huruf a Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5, Ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang, Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Rl Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Dua bule tersebut membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Bali,"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3).
Sebelumnya, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.
Sementara, untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.
"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom.