Kepolisian Resor (Polres) Bogor berupaya mengungkap pelaku kasus pencabulan terhadap CM (9) yang terjadi pada 6 Juli 2022. Kepolisian pun menyebut ada tiga terduga pelaku yang semuanya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohans Redhoi Sigiro mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Sukawengi, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Dia mengaku, sangat berhati-hati dan serius menangani kasus ini.
"Kami masih terus dalami kasus ini. Saksi maupun terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Bogor," kata lelaki yang akrab disapa Giro itu, Minggu (12/3).
Giro memastikan, penyelidikan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur berlaku. Menurutnya, tiga terduga pelaku masing-masing berusia 13, 14 dan 16 tahun. Sehingga, penyidik harus mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami juga sudah menerima hasil visum, hasil pemeriksaan psikologi forensi dan laporan sosial anak. Saat ini, sudah tahap penyidikan," tegas Giro.
"Kami pastikan sekali lagi bahwa proses perkara kasus pencabulan ini kami akan terus tangani hingga prosesnya selesai. Saat ini kami pun terus melakukan komunikasi dengan pihak pelapor yang merupakan ibu korban," pungkas Giro.