Masa Penahanan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diperpanjang

Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai 20 April 2023 di Rutan KPK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Masa Penahanan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diperpanjang
Ricky Ham Pagawak tertunduk lesu kenakan rompi tahanan KPK. ©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar

Masa penahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak diperpanjang. Ricky menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai 20 April 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Masa penahanan Ricky diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa para saksi. Tim penyidik juga memerlukan waktu menggeledah lokasi yang relevan dengan kasus ini.

"Kegiatan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang saat penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Minggu, 19 Februari 2023. Uang itu diduga digunakan selama proses pelarian Ricky Ham.

"Kemarin ada uang cash, dalam bentuk rupiah, ya, termasuk juga ada handphone dan lain-lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Ali mengaku belum mengetahui nominal uang tersebut. Namun dipastikan uang itu akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini.

"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, ya jutaan. Tapi nominal pastinya, nanti kami harus konfirmasi ulang karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barbuk di dalam perkara ini," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi