Kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) menolak penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang tahapan Pemilu.
Ketua Panitia Musyawarah Rakyat (Musra) relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin Pemilu 2024 ditunda.
"Posisi Pak Jokowi itu clear untuk posisi itu, dia menolak tiga periode, dia menolak penundaan, dia pengen Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal," kata Panel Barus, saat diwawancarai di Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Dia mengatakan, seharusnya tidak ada lagi wacana penundaan Pemilu 2024. Panel Barus menilai, jika wacana itu terus bergulir akan merusak legacy pemerintahan Jokowi dan menimbulkan citra buruk.
"Itu harus dihentikan (penundaan Pemilu 2024), karena yang menerima impact buruknya Pak Jokowi, kami juga sadar kalau ini rayuan gombal atau proposal jahat ini bisa merusak legacy Jokowi delapan tahun pemerintahan berjalan saat ini," tegasnya.
Panel Barus menegaskan, Projo akan menjadi garda terdepan untuk mencegah penundaan Pemilu 2024. Dia memastikan Projo tetap menjaga citra Jokowi tetap baik hingga masa lengser nanti di 2024.
"Makanya Projo bergerak cepat, jangan sampai Pak Jokowi dijorokin disini dijerumuskan, kita tidak mau. Kepentingan Projo adalah memastikan pemerintahan Jokowi sukses sampai 2024," imbuh Panel Barus.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3).
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com