17 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Lumajang, Tiga Penyalur Ditangkap

Polres Lumajang menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan manusia. Ketiganya diamankan bersama 17 orang perempuan calon pekerja migran ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
17 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Lumajang, Tiga Penyalur Ditangkap
Dua tersangka di Polres Lumajang. ©2023 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Polres Lumajang menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan manusia. Ketiganya diamankan bersama 17 orang perempuan calon pekerja migran ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Kami tetapkan tiga tersangka H, LJ, dan SR. SR ini berasal dari Jakarta dan saat itu ada di lokasi dan dia yang memesan kepada LJ dan suaminya H yang merupakan orang Lumajang," Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang pada Rabu (8/3).

Sebelumnya, 17 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan polisi di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Tiga di antaranya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan satu orang tengah hamil tiga bulan.

Mereka diduga direkrut dan akan disalurkan SR (50),warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur bekerja sama dengan pasutri H (39) dan LJ (47) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat, namun berdomisili di Lumajang.

Boy menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. SR memesan calon PMI. Sedangkan LJ dan H yang berperan sebagai penyedia akomodasi untuk memberangkatkan CPMI pesanan SR.

Dalam mencari CPMI, LJ dan H dibantu oleh petugas lapangan di Lombok. Petugas lapangan itu yang kemudian mengirimkan foto dokumen kependudukan kepada SR.

Jika SR sudah setuju maka, LJ dan H akan mengirimkan uang kepada CPMI untuk digunakan sebagai biaya akomodasi menuju Lumajang.

"Modusnya SR memesan calon PMI kepada LJ dan H sebagai sponsor yang kemudian menugaskan petugas lapangan di Lombok untuk mencarikan dan memfoto dokumen kependudukan CPMI itu kepada SR. kalau disetujui maka akan di transfer uang 50 persen untuk perjalanan CPMI itu ke Lumajang" jelasnya.

Sementara, 17 calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan oleh pelaku ke Saudi Arabia. Kepada polisi, para calon PMI ini mengaku sudah 10 hari berada di kediaman LJ dan H yang berada di Desa Sukorejo.

Atas kasus itu ketiga tersangka terancam jeratan pasal 81 Jo pasal 69 atau pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 1 PP nomor 59 tahun 2021 dan atau UURI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tutup Boy.

Rekomendasi