Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa sebanyak 25 orang, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang," kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Adapun dari ke-25 saksi yang diperiksa yaitu pendiri KSP Indosurya Henry Surya; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta; Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat; dan nasabah KSP Indosurya.
Bareskrim telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbankan dengan terus menelusuri. Meski telah diusut dalam penanganan perkara sebelumnya.
"Penelusuran terus dilakukan meskipun berkas telah dikirim dan disidangkan. Kami bersinergi terus dengan PPATK dan JPU untuk saling bertukar informasi," tutur Robertus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut aliran dana kepada 23 perusahaan cangkang yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polri menggandeng sejumlah instansi terkait mengusut dugaan tersebut.
"Sementara 23 perusahaan terafiliasi," kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Terkait perkembangan kasus Indosurya, Robertus mengatakan sudah ada laporan yang naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya," kata De Deo.