Dua orang pemburu diduga mencuri kamera trap di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo. Dugaan ini muncul karena keduanya pernah terekam kamera yang terpasang di sekitar lokasi.
Video rekaman berdurasi 50 detik tersebut diunggah akun Twitter Tahura R Soerjo, @RadenTahura.
Video tersebut menampilkan serombongan rusa yang disusul seseorang berpakaian loreng membawa celurit dan karung. Dua orang yang diduga pemburu membawa lampu senter tengah mengendap-endap diduga mengintai hewan buruan.
Peristiwa itu terekam kamera trap saat dilakukan pengecekan pada 1 Januari 2023 pukul 23.09 WIB. Dua orang yang tampak membawa senjata angin itu tampak menemukan kamera trap yang terpasang di pepohonan di Curah Deker, Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Advertisement
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahura R Soerjo, Ajat Sudrajat membenarkan kamera trap di lokasi itu raib dari tempatnya. Kamera tersebut diduga dicuri dua orang pemburu yang sebelumnya tertangkap kamera itu.
"Ketika kami mengecek ke lokasi, ada dua orang sedang melakukan perburuan. Kemudian kita pasang lagi memori, tiga hari kemudian kami cek lagi sudah hilang kameranya," tegas Ajat Sudrajat di Malang, Kamis (2/3).
Dua orang diduga pemburu itu sebelumnya tertangkap kamera yakni 21 Januari 2023. Kemudian kamera dicek kembali pada 24 Januari 2023 masih ditemukan di tempatnya. Tetapi saat pengecekan pada 31 Januari 2023, kamera trap sudah hilang.
"Kemungkinan orang tersebut yang mengambil, karena mereka tertangkap kamera. Ada dua kamera yang hilang," tuturnya.
Ajat mengaku masih mengidentifikasi dua orang diduga pemburu dalam video tersebut. Pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Kami sudah melaporkan ke Polsek Pacet, laporan pada 31 Januari, ini kami masih identifikasi koordinasi juga dengan polisi," ucapnya.
Ajat menegaskan, kerugian yang dialami tidak hanya dua kamera, tetapi juga kerusakan ekosistem. 'Kerugian ekologisnya lebih mahal daripada harga kamera," paparnya.
Pelaku telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dijerat Pasal 12 atau Pasal 33, tergantung dari barang bukti yang didapatkan.
"Kalau tidak ada barang bukti bisa dikenakan Pasal 33 UU nomor 5 Tahun 1990," ungkapnya.
Tahura R Soerjo secara administratif berada di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Pasuruan. Puluhan kamera trap di pasang di sejumlah titik di empat wilayah tersebut.