Seorang warga Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Bali. Bule tersebut ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal memakai visa investor dengan menyambi sebagai fotografer.
"SZ berkegiatan sebagai fotografer di wilayah Bali dan mengiklankan jasa fotografi melalui media sosial," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2).
Bule tersebut menggunakan izin tinggal terbatas investor (C 314) dengan masa berlaku 23 Januari 2023 hingga 20 Januari 2025. Bule tersebut ditangkap pada Rabu (22/2) lalu sekitar pukul 13.00 WITA, oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar di tempat tinggalnya di The Kayuan, Jalan Culali, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
"SZ diamankan di tempat tinggalnya sekaligus alamat perusahaannya yang berlokasi di The Kayuan, Bangli," imbuh dia.
Sementara, dari hasil pemeriksaan, bule tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan izin tinggal investor pada tanggal 27 April 2022.
Selain itu, bule tersebut memiliki perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan real estate namun masih belum beroperasi. "SZ berposisi sebagai direktur pada perusahaan yang dia miliki," ujar dia.
Advertisement
Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia
Akibat ulahnya, Sergey Zanimonets (28) akan langsung dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (28/2).
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengatakan akan langsung mendeportasi bule tersebut ke Moscow, Rusia pada Selasa (28/2) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dia juga menyampaikan, bule tersebut dikenai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian. Selain itu petugas imigrasi berwenang menindak administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan Perundang-undangan," ujar dia.
Barron juga menyebutkan bahwa bule tersebut dikenakan tindakan pendeportasian ke negara asalnya dan dimasukan ke dalam daftar penangkalan.
"Sesuai dengan peraturan keimigrasian, SZ akan dilakukan penangkalan selama enam bulan dan terkait biaya akomodasi kepulangan yang bersangkutan ditanggung oleh pribadi," ungkap dia.
Menurut Barron, hal ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akan adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata.
“Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.