Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terbukti bersalah menerima suap terkait penerbitan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai M Djauhar Setyadi di PN Yogyakarta, Selasa (28/2). Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta agar Haryadi diganjar 6,5 tahun penjara.
Djauhar menyatakan, Haryadi Suyuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Djauhar.
"Jika denda sebesar Rp 300 juta tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," sambung Djauhar.
Advertisement
Selain itu, Haryadi juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta. Jika dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan sidang uang pengganti belum dibayarkan maka harta benda Haryadi Suyuti akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti uang Rp165 juta maka akan diganti tahanan penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik ini dihitung sejak Haryadi Suyuti selesai menjalani pidana pokok.