Para pelaku perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keenam terpidana OOJ mendapatkan vonis yang berbeda-beda.
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan pidana. Irfan Widyanto divonis 10 bulan. Baiquni Wibowo divonis satu tahun. Chuck Putranto hukuman satu tahun penjara. Agus Nurpatria divonis dua tahun pidana. Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara.
Diketahui, barisan mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga telah dipecat dari Korps Bhayangkara. Namun, Richard Eliezer tidak dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Reporter Magang: Alya Fathinah
Advertisement
Richard diberikan jaminan keamanan oleh Polri saat aktif kembali bekerja menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti berpendapat para terpidana OOJ dan Bharada E yang masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian tidak bisa dibandingkan. Terlebih para terpidana OOJ bukanlah pihak yang mengungkap fakta.
"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice, serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," ujar Poengky saat diwawancarai pada Senin (27/2).
Advertisement
"Kalau perwira tinggi dan perwira menengah melakukan kejahatan merintangi hukum sehingga mengakibatkan kasus ini tidak segera dapat diungkap tuntas, kan parah," sambungnya.
Seperti diketahui pada saat Majelis Hakim memutuskan vonis kepada para terpidana OOJ dengan Bharada E memiliki pandangan yang berbeda. Salah satunya, Bharada E yang merupakan justice collaborator menjadi pihak yang membantu para penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut pun membuat Majelis Hakim dapat menyulap vonis Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara.
Advertisement
"Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Obstruction of Justice," sambungnya.
Bahkan Poengky mengatakan, perbedaan pangkat Bharada E dan para terpidana OOJ ikut berperan dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.
"Apalagi sebagai perwira tinggi dan perwira menengah seharusnya dapat menolak perintah pimpinan yang melanggar norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Meski hukuman mereka antara 10 bulan hingga 3 tahun, tetapi mereka bukan penguak fakta," ujar Poengky.