Terpidana Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto memilih tidak mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis mereka satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum kedua terpidana, Junaedi Saibih menyebut kliennya sudah terlalu lelah atas proses persidangan yang selama ini berlangsung yang menjadi salah pertimbangannya.
"Karena memang juga mereka melihat sudah lelah ya menjalani persidangan ini. Dan kalau memang itu suatu kesalahan yang dianggap oleh majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan perbaikan mereka ke depan," ungkap Junaedi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Advertisement
Di sisi lain, terkait putusan hakim, Junaedi menyebut kliennya berharap dapat kembali lagi ke tubuh Bhayangkara.
"Putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kamu ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami," jelasnya.
Sekedar informasi, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis penjara oleh majelis hakim selama satu tahun.
Advertisement
Keduanya dijatuhkan vonis sesuai dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dipecat dari Polri, Kompol Baiquni Banding
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diberikan terkait dengan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice (OJ) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kompol Baiquni merespons putusan tersebut dengan mengajukan banding. Dia mengikuti jejak dari Kompol Chuk Putranto yang juga dipecat karena diduga ikut menghalangi penyidikan.
"Yang kedua adalah Pemberentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Menurutnya, pengajuan banding tersebut merupakan hak setiap orang yang telah diputus PTDH oleh pimpinan sidang.