Ekspresi Agus Nurpatria Terima Vonis Hakim 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Nurpatria atas kasus perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Ekspresi Agus Nurpatria Terima Vonis Hakim 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama tersenyum usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). ©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi