Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini untuk memastikan proses hukum kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Kami datang ke Polres Metro Jakarta Selatan ini tentu ingin memastikan bahwa proses penanganannya sudah dilaksanakan dengan baik. Karena ini ada kaitannya dengan kasus dimana melibatkan anak," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).
Dia berpesan kepada penyidik yang menangani kasus ini agar bekerja dengan penuh kehati-hatian. Mengingat, korban masih anak di bawah umur.
"Ya kami hadir di tempat ini ingin memastikan itu, itu artinya udah jadi kewenangan dari penegak hukum khususnya penyidik. Tapi kami mengingatkan penyidik untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan proses sesuai dengan prosedur dan menyimpulkan dengan tepat," ungkapnya.
"Karena ini tidak hanya berkaitan dengan bahwa bisa ditarik dari sisi KUHP saja, tapi ada UU Perlindungan Anak," pungkas Nahar.
Advertisement
Mario Dandy Tersangka
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mario diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).
Dandy dalam kasus ini telah sangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," katanya.