Daftar Aset Rafael Alun Diusut KPK, Ada Rubicon & Harley Davidson Tak Terdaftar LHKPN

Dua kendaraan mewah digunakan anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo itu tak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) disampaikan ke KPK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Daftar Aset Rafael Alun Diusut KPK, Ada Rubicon & Harley Davidson Tak Terdaftar LHKPN
Rubicon anak pejabat pajak. ©2023 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kepemilikan Rubicon dan Harley Davidson dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dua kendaraan mewah digunakan anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo itu tak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) disampaikan ke KPK.

"Iya pasti kemudian dari data dan informasi yang kami peroleh, baik dari pemberitaan kawan-kawan semuanya pasti kemudian diklarifikasi kepada yang bersangkutan termasuk isi dari LHKPN, maka dikonfirmasi dan diklarifikasi kembali kepada yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (25/2).

Ali mengklaim KPK sudah pernah menyampaikan laporan terkait LHKPN beberapa pejabat negara yang tak sesuai profil. Termasuk LHKPN Rafael kepada pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Karena di tahun 2012, 2019, dan 2020 kami laporkan ke pihak Itjen Bidang Investigasi Kemenkeu. Tapi kami akan cek kembali tindak lanjut daripada Kemenkeu terkait hasil dari klarifikasi dari tim LHKPN KPK," kata Ali.

Menurut Ali, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Rafael terkait hal ini.

"Tapi sekali lagi di tahun 2023 ini kami juga kembali akan lakukan klarifikasi, memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan. Nanti kami akan informasikan kembali waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Ali.

KPK Pernah Surati Itjen Kemenkeu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah pernah berkirim surat kepada Inpektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) terkait harta mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo.

Nawawi menyebut surat dikirim ke Itjen Kemenkeu pada 2020. Surat berkaitan dengan ketidaksesuaian harta Rafael dengan jabatan yang diembannya.

"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kurang kesesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Sebelumnya, Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo.

Nawawi meminta Isnaini untuk menemukan adanya unsur korupsi dalam transaksi mencurigakan milik Rafael. Jika benar ada indikasi korupsi, Nawawi meminta agar tim lembaga antirasuah menyelidikinya.

"Kita sudah meminta Direktur LHKPN pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekedar memanggil tapi jika perlu didatangi. Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Anak Rafael Alun Tersangka Penganiayaan

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2).

Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.

Disamping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.

Bunyi Pasal 76 huruf C:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Bunyi Pasal 80:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Rekomendasi