Baiquni Wibowo Tak Banding Divonis 1 Tahun Penjara

Kompol Baiquni Wibowo menerima vonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel. Sikap itu langsung disampaikannya seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukum, Jumat (24/2).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Baiquni Wibowo Tak Banding Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang vonis Baiquni Wibowo. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Kompol Baiquni Wibowo menerima vonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel. Sikap itu langsung disampaikannya seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukum, Jumat (24/2).

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady sebelumnya menilai, Kompol Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak untuk menerima jika sependapat atau menyatakan banding jika tidak sependapat. Jika belum bisa menentukan sikap diberi kesempatan selama 7 hari. Jika selama 7 hari belum mempunyai sikap maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap," kata Afrizal.

Afrizal lantas menyarankan Kompol Baiquni Wibowo berembuk dengan tim penasihat hukumnya

"Apakah saudara berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saudara atau sudah dapat menjawab mengenai sikap saudara pada hari ini. Silahkan bagaimana sikap suadara," ujar Afrizal.

"Menerima Yang Mulia," jawab Kompol Baiquni Wibowo

Berbeda dengan Kompol Baiquni Wibowo, Penuntut Umum justru belum bisa bersikap.

"Kami belum ambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab JPU.

Hal yang Memberatkan

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady membeberkan beberapa hal yang memberatkan Baiquni Wibowo. Dia mengatakan, terdakwa merupakan perwira Porli yang seharusnya mempunyai pengetahuan lebih, terutama terkait tugas dan kewenangannya berkaitan dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan pidana.

Afrizal menerangkan, terdakwa Baiquni Wibowo telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut perundang-undangan. Perwira menengah polisi dan sudah mengetahui pengetahuan itu.

"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," ujar Afrizal, Jumat (24/2) malam.

Afrizal juga menyebutkan hal yang meringankan, antara lain kesalahan terdakwa bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri. Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara.

"Sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri," ujar dia.

Afrizal menyebut, terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan. "Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.

Rekomendasi