Unggah Konten Menista Agama, Pria di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa perkara penistaan agama bernama Rudi Simamora (34) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana penjara selama setahun. Pria itu terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA di TikTok.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Unggah Konten Menista Agama, Pria di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Terdakwa perkara penistaan agama bernama Rudi Simamora (34) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana penjara selama setahun. Pria itu terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA di TikTok.

Rudi terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata Ketua Majelis Hakim Sulhanudin di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/2).

Kemudian, menurut majelis hakim, hal yang meringankan adalah Rudi menyesali perbuatannya. "Terdakwa Rudi menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali," ucap Sulhanudin.

Selanjutnya, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menerima putusan dari hakim itu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad. Pada persidangan sebelumnya JPU meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam dakwaan perkara ini berawal saat tim siber dari Polrestabes Medan pada 5 November 2022 menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel. Unggahan itu berisi tentang penistaan agama.

Selanjutnya, tim siber dari Polrestabes Medan melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun TikTok bernama Hidayah Mualaf Channel. Saat itu polisi menemukan suara terdakwa yang berasal dari akun YouTube bernama Anak Batak.

Lalu, polisi menemukan pemilik akun Anak Batak di YouTube bernama Rudi Simamora. Kemudian, polisi menangkap terdakwa pada 7 November 2022 di kawasan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Rekomendasi