Heryanto dan Ivan Didakwa Menyuap 2 Hakim Agung MA 310 Ribu Dolar Singapura

Uang itu secara berkala dalam rentang waktu tahun 2021 dan 2022 diberikan kepada dua Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui staf kepaniteraan untuk pengurusan perkara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Heryanto dan Ivan Didakwa Menyuap 2 Hakim Agung MA 310 Ribu Dolar Singapura
KPK Tahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Sidang kasus penyuapan Hakim Agung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyuap dengan total 310 ribu dolar Singapura.

Uang itu secara berkala dalam rentang waktu tahun 2021 dan 2022 diberikan kepada dua Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui staf kepaniteraan untuk pengurusan perkara.

Tujuan dari terdakwa Heryanto Tanaka menyuap adalah meminta hakim mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 mengenai masalah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Pengajuan kasasi itu didasarkan karena terdakwa dalam koperasi merupakan deposan menilai tidak mendapatkan hak dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Kemudian, pemberian uang itu juga untuk mempengaruhi kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022.

Selain Heryanto, dalam perkara ini, ada pula terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang terlibat suap itu hanya kepada Sudrajad Dimyati.

Adapun kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempengaruhi Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung yang memeriksa agar mengabulkan kasasi perdata," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Sandi Septi Burhanta Hidayat, Senin (20/2).

Pihak kuasa hukum dua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.

Rekomendasi