Sopir Fortuner Arogan Tabrak Brio di Jaksel Dibebaskan

Kendati saat ini telah dilakukan penangguhan penahanan, lanjut Nurma, proses penyidikan masih berlanjut dan penyidik belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Sopir Fortuner Arogan Tabrak Brio di Jaksel Dibebaskan
giorgio ramadhan sopir fortuner. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan penangguhan penahanan yang dimintakan sopir Toyota Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) tersangka kasus dugaan perusakan mobil Honda Brio.

"Iya penangguhan penahanan dia (tersangka) mengajukan Jumat. Sudah disetujui penangguhan penahanannya kemarin," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (20/2).

Kendati saat ini telah dilakukan penangguhan penahanan, lanjut Nurma, proses penyidikan masih berlanjut dan penyidik belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini.

"Iya kalau sekarang dia sudah lepas tapi proses tetap, dan belum ada SP3," tuturnya.

Karena kasusnya masih tetap berlanjut, Nurma mengatakan bila Giorgio Ramadhan (24) masih dikenakan wajib lapor kepada penyidik. Walaupun, saat ini penahanannya telah ditangguhkan.

"Iya dong kalau dia belum ini, pasti kena wajib lapor. Iya gitu lah (kasus masih berjalan)," tuturnya.

Korban Cabut Laporan

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan masih menahan pria tersangka perusak mobil di kawasan Senopati, Giorgio Ramadhan (GR), 24 tahun, meski laporan kasus itu pada Minggu (12/2) telah dicabut oleh korban, AW (38).

"Masih ditahan sebagai tersangka karena proses perdamaian (restorative justice) belum," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Nurma, hingga kini tersangka belum mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) sehingga masih ditahan di penjara.

Adapun tersangka GR bisa bebas dari hukuman penjara, jika polisi sudah memberlakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

Syarat 'restorative justice' yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

Rekomendasi