Usai membunuh pemilik warung ayam goreng di Bekasi MIM (29), kedua pelaku sempat menculik bayi korban yang berusia 1,5 tahun. Hendak dibawa ke Yogyakarta, bayi itu ditinggalkan sendirian di sebuah pos ronda di Subang, Jawa Barat karena kehabisan ongkos.
Kedua yang bernama Hari Kurniawan alias HK (21) dan Mochamad Agustian alias MA (14) adalah karyawan korban yang baru saja bekerja 5 hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut selama balita tersebut ditinggal sendirian, pelaku hanya meninggalkan satu bungkus makanan.
"Kita tanyakan dalam kurun waktu itu, bagaimana? Dikasih apa? Khawatir terhadap anak ini. Ternyata hanya dikasih nasi orek, menurut keterangan yang bersangkutan ini," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).
Hengki menjelaskan, kedua pelaku berencana membawa balita itu ke Yogyakarta untuk dititipkan ke kerabat salah satu pelaku. Namun, dalam perjalanan, mereka tak punya lagi uang. Hengki belum mengetahui alasan pelaku ingin membawa anak balita tersebut ke Yogyakarta.
"Ternyata ongkosnya kurang. Kemudian turun dan ditaruh ke pos ronda kosong," ujarnya.
Kedua pelaku dibekuk beberapa ratus meter dari lokasi balita itu ditelantarkan. "Pos ronda dalam keadaan kosong. Jaraknya 150 meter dari penangkapan pelaku," beber Hengki.
Mereka juga meninggalkan KTP korban MIM dengan harapan siapapun yang menemukan balita itu akan membawa ke alamat yang ada.
"Diletakkan KTP daripada korban, sehingga menurutnya biar bisa kembali lagi ke keluarganya," sebut Hengki.
Sang bayi berinisial A kini menjadi yatim piatu. Ayahnya telah meninggal saat A masih dalam kandungan ibunya.
"Bayi itu anak yatim. Bapak kandungnya meninggal saat dia di kandungan, saat ibunya hamil 3 bulan," imbuh Hengki.
Setelah suaminya meninggal, MIM kembali menikah dengan Febri Noviana ayah tiri dari Bayi A. Dirinya merupakan yang pertama kali menemukan istrinya tak bernyawa lagi.
Bayi A sudah diserahkan dan dirawat oleh nenek dan kerabat dari MIM.
"Iya yatim piatu. Diserahkan ke neneknya dan tantenya. Sekarang di tangan neneknya," ujarnya Panji.
Advertisement
Motif Sakit Hati
Belakangan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
"Motif dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait dengan gaji, perlakuan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/2).
Namun demikian, motif itu masih dugaan. Sebab, pelaku juga baru beberapa hari bekerja pada MIM.
"Karena baru kerja 5 hari," singkat Hengki.
Saat kejadian, Hengki menyebut, salah satu pelaku menghantamkan sebuah tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram hingga akhirnya korban tewas di dalam ruko Jalan Raya Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut berdasarkan pihak polisi yang telah melakukan olah TKP.
"Ditemukan tabung gas elpiji 3 kg berlumuran darah, diduga digunakan untuk memukul korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Akibat dari hantaman gas elpiji tersebut, Hengki mengatakan korban mendapatkan luka parah di bagian kepala hingga menyebabkan tewas.
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo 365 KUHP dan pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, dan kemudian pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati dan 20 tahun penjara.