Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.
Fans Eliezer yang memadati ruang sidang langsung berteriak histeris mendengar vonis hakim. Mereka sudah sejak pagi setia mengikuti persidangan.
Seusai vonis anggota LPSK langsung menyergap Eliezer dan membawanya keluar ruang sidang.