Cuma Bikin Malu, BEM Desak Tiga Pejabat Unud Tersangka Korupsi Dinonaktifkan

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) Bali, I Putu Bagus Padmanegara meminta rektorat agar menonaktifkan tiga tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Cuma Bikin Malu, BEM Desak Tiga Pejabat Unud Tersangka Korupsi Dinonaktifkan
Pengungkapan kasus korupsi di Unud. ©2023 Merdeka.com

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) Bali, I Putu Bagus Padmanegara meminta rektorat agar menonaktifkan tiga tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal.

"Tiga orang ini merupakan dosen dan tenaga pendidik, bukan pejabat kelas atas, tapi lebih ke pejabat teknisnya, salah satunya itu Kepala Unit Sumber Daya Informasi atau pemegang sistem di Unud," kata Padmanegara saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).

"Dari kami mendorong untuk penonaktifan sementara, selama proses hukum berlangsung, untuk memperlancar proses hukum yang berlangsung dan tidak menggangu proses pendidikan di Udayana juga," imbuhnya.

Dia juga menyebutkan, dari awal penerapan SPI di Unud, memang problematik dan mendapatkan penolakan keras dari mahasiswa. Dia menilai SPI merupakan bentuk nyata dari praktik komersialisasi pendidikan yang membuat jurang ketimpangan terhadap akses pendidikan semakin melebar.

"Apalagi dengan nominal SPI yang tidak proporsional, sehingga menyebabkan munculnya stigma hanya mahasiswa kalangan menengah ke atas yang dapat mengakses pendidikan tinggi melalui jalur mandiri," sebutnya.

Untuk rencana fokus pengawalan BEM Unud bukan di penegakan hukumnya, namun pihaknya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kita kawal dan pastikan tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang terbukti pelaku utama karena merupakan petugas lapangan atau memegang sistem, ataukah hanya tiga nama yang dikorbankan sebagai petugas lapangan dan ada dalang di baliknya. Atau bahkan sebenarnya permasalahannya terdapat pada administrasi penerimaan mahasiswa mandiri," ujarnya.

Dia juga menerangkan, implementasi SPI di Universitas Udayana juga memiliki banyak kejanggalan. Dalam Permendikbud 25 tahun 2020, Pasal 10 menyebutkan secara jelas bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan yang menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

Namun dalam praktiknya di Universitas Udayana justru nominal SPI ditentukan sebelum ujian seleksi atau pengumuman kelulusan. Sehingga hal itu, menurutnya otomatis menekan mahasiswa secara psikis seakan-akan menganggap SPI adalah hal yang wajib dan akan menentukan indikator kelulusan mereka dalam hal seleksi jalur mandiri.

"Kami merasa malu dan prihatin atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Udayana. Korupsi pendidikan adalah hal yang harus kita lawan bersama, karena itu telah mencoreng nama baik kampus dan marwah pendidikan tinggi. Sebagai bagian dari kampus penting untuk kita mengawal bersama, menjaga nama baik instansi," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.

"Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, Senin (13/2).

Rekomendasi