Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara terkait kasus suap perizinan IMB Royal Kedhaton. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haryadi terbukti secara sah telah melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya.
"(Meminta pada majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU KPK Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2).
Zaenal juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana denda dari total uang yang diterima Haryadi sebesar Rp390 juta. Jumlah Rp390 juta ini dikurangi yang disita oleh KPK sebesar Rp205 juta. Haryadi dibebankan untuk membayar Rp185 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," tegas Zaenal.
Advertisement
Hak Politik Dituntut Dicabut
Zaenal menuturkan apabila terdakwa Haryadi tak mempunyai harta senilai dengan uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Zaenal menambahkan jaksa juga menuntut Haryadi dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun.
Pencabutan hak ini terhitung setelah Haryadi selesai menjalani hukuman pokoknya.