Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sebelumnya suami Putri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santoso dkk.
Putri menatap serius saat hakim membacakan vonis. Usai mendengar putusan majelis tak air mata di wajah anak pensiunan jenderal bintang satu TNI tersebut.