Fortuner Rusak Brio, Komisi III: Jangan Sampai Kasus Selesai Tanpa Ada Proses Hukum

Arsul sudah berkomunikasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait kasus itu. Ia mengikuti pemberitaan bahwa pelaku telah dipulangkan.

Muhammad Genantan Saputra
Fortuner Rusak Brio, Komisi III: Jangan Sampai Kasus Selesai Tanpa Ada Proses Hukum
Fortuner Arogan Rusak Brio. ©2023 Merdeka.com

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong kasus sopir Fortuner yang melakukan tindak anarkis terhadap pengendara mobil Brio diusut secara hukum. Arsul tak ingin kasus ini selesai begitu saja tanpa ada proses hukum.

Arsul sudah berkomunikasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait kasus itu. Ia mengikuti pemberitaan bahwa pelaku telah dipulangkan.

"Sebagai anggota Komisi III DPR saya berkomunikasi dengan Kapolres Metro Jaksel karena dalam berbagai pemberitaan disebutkan bahwa terlapor pengemudi Fortuner tersebut bisa pulang begitu saja setelah diperiksa penyidik Polres Jaksel," kata Arsul kepada wartawan, Senin (13/2).

Kepada Arsul, Kapolres Metro Jaksel menjelaskan bahwa pelaku dikenakan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Kapolres menyampaikan bahwa proses hukum akan tetap diteruskan. Nah ini yang saya tekankan kepada Kapolres jangan sampai kasus ini selesai begitu saja tanpa ada proses hukum," jelasnya.

Jerat dengan UU Lalu Lintas

Arsul juga meminta Kapolres mengembangkan pasal lain terhadap pelaku, yaitu UU Lalu Lintas. Sebab, tindak anarkis sopir Fortuner itu terjadi di jalan raya.

"Pasal ini memang saya juga minta dikembangkan, karena tindak pidananya di jalan raya yang tunduk pada UU Lalin," tandas Arsul.

Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap inisial GR (24), sopir Fortuner yang melakukan tindak anarkis terhadap pengendara mobil sedan Brio kuning inisial AW (39) pada kemarin sore, Minggu (12/2). Namun usai pemeriksaan tersebut pelaku tidak langsung ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tindakan perusakan oleh GR tergolong ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/2).

Merujuk pada pasal 406 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'

Meskipun GR sempat kooperatif dengan pihak polisi dengan menyerahkan diri untuk dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan, Ade Ary menegaskan proses hukum akan tetap berlangsung. Adapun dalam pemeriksaan itu GR ditemukan dengan korban AW.

"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," jelas Ade.

Dalam pertemuan antara AW sebagai pelapor dan GR selaku terlapor sepat dimediasikan oleh pihak kepolisian. Namun dalam hasilnya, korban perusakan akan kukuh tempuh jalur hukum.

"Betul memang sudah dimediasikan, memang sempet ada kata permintaan maaf dari terlapor, kalau menurut kami itu kan hak dia, hak kami juga untuk melakukan proses hukum ini lebih lanjut," ujar kuasa hukum AW Manda Berinandus saat dihubungi, Senin (13/2).

Menurutnya, tindakan yang lakukan oleh GR terbilang cukup anarkis dengan menggunakan senjata yang diduga adalah softgun dan samurai yang berujung dengan pengrusakan mobil kliennya. Terlebih AW mengaku juga telah mengalami gangguan mentalnya.

"Karena perbuatannya ini yg sangat anarki membabi-buta, dan seperti gangster ini sangat berpengaruh bagi klien kami secara psikis," imbuh manda.

"Keadaan seperti klien pada saat itu dihajar dengan menggunakan softgun, kemudian dari sisi depan softgunnya ternyata patah dia ambil lagi senjata seperti samurai, tidak cukup sampai situ, sudah memukul body, kaca mobil kiri dan depan terus dihajar lagi, ditabrak lagi dari sisi kanan," sambungnya.

Adapun pihaknya tetap akan mengupayakan jalur hukum agar perihal tersebut menjadi perhatian bagi pengendara lain agar tidak semen-mena dalam mengambil tindakan. Sekaligus agar dapat menjadi pembelajaran bagi pihak terlapor.

"Artinya kita enggak mau berdamai seperti itu saja, tapi agar menjadi pelajaran buat terlapor agar tidak terulang lagi bagi kita pengguna jalan sehingga pengguna jalan ini tidak semena-mena. Jadi kita artikan ini buat pembelajaran buat pengguna jalan," tutupnya.

Rekomendasi