Bank OCBC NISP Serahkan Bukti Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam ke Bareskrim

Terlapor dalam kasus ini merupakan Komisaris PT HSI (Hair Star Indonesia) dan PT HMU (Hari Mahardika Utama) serta para pemegang saham di antaranya Susilo Wonowidjojo alias SW yang merupakan bos PT Gudang Garam Tbk.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bank OCBC NISP Serahkan Bukti Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam ke Bareskrim
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP. Nur Habibie

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa PT Bank OCBC NISP terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang. Terlapor dalam kasus ini merupakan Komisaris PT HSI (Hair Star Indonesia) dan PT HMU (Hari Mahardika Utama) serta para pemegang saham di antaranya Susilo Wonowidjojo alias SW yang merupakan bos PT Gudang Garam Tbk.

"Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya SW,” kata Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan di Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut Habis, SW sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9 persen saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50 persen di PT HSI.

“Terlapor memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021,” ujar dia.

Dia juga menerangkan pertimbangan Bank OCBC NISP memperpanjang kredit kepada PT HSI dengan dasar kepemilikan saham di perusahaan tersebut tidak pernah berubah. Selain itu, di tengah kondisi pandemi Covid-19, PT HSI tetap melaporkan kinerja keuangan yang baik dan tidak pernah mengajukan relaksasi.

Sehingga, kata dia, terjadi keanehan ketika PT HSI mengalami pailit tiba-tiba hanya karena permohonan PKPU dari dua kreditur yang memiliki tagihan sekitar Rp4 miliar.

Hasbi mempertanyakan dana kredit Rp232 miliar yang sudah dicairkan oleh Bank OCBC NISP, jika dengan hutang Rp4 miliar PT HSI sudah pailit.

“Ini menjadi indikasi pengurusan perseroan, sebelum ada perubahan pemegang saham diduga telah melakukan penyimpangan,” kata Hasbi.

Selain itu, kata dia, perubahan pengurus dan pemegang saham PT HSI tanpa memberi tahun bank itu juga melanggar perjanjian kredit. "Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp232 miliar," tandasnya.

Dalam laporan yang teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023, disebutnya ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.

"Jadi, pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada bulan Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," sebutnya.

Terkait dengan laporan ini, dirinya mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti seperti perjanjian kredit dan laporan keuangan. "Maka dari itu, kami melihat ada dugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang," pungkasnya.

Rekomendasi