Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Bermodus Top Up Game Online

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sejak Maret 2021. Dia membujuk korban untuk mau diajak melakukan berbagai macam aktivitas seksual dengannya dengan iming-iming memberikan uang dan top up game free fire.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Bermodus Top Up Game Online
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Seorang pria beristri asal Palembang, TA (35), ditangkap polisi karena berbuat asusila terhadap sejumlah anak laki-laki. Modus yang dilakukan dengan cara memberi uang dan top up game online free fire.

Kasus ini terungkap setelah anggota Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menemukan akun dan email yang di dalamnya terdapat konten asusila, baik video maupun foto antara seorang pria dewasa dan anak laki-laki. Kemudian, petugas melakukan profilling terhadap akun email dan wajah pelaku sehingga dilakukan penangkapan.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sejak Maret 2021. Dia membujuk korban untuk mau diajak melakukan berbagai macam aktivitas seksual dengannya dengan iming-iming memberikan uang dan top up game free fire.

"Sejak saat itu tersangka terus mengulanginya. Dia mengancam tidak akan memberi top up game lagi jika bercerita ke orang lain," katanya, Rabu (8/2).

Dia menjelaskan, hubungan tersangka dan korban masih keluarga dekat. Korban diketahui keponakan kandung dari istri tersangka dan semua perbuatan itu terjadi di rumah mertuanya.

"Setiap beraksi, tersangka selalu mendokumentasikannya, difoto atau direkam melalui video ponsel. Tujuannya untuk meningkatkan hasrat seksualnya," jelasnya.

Tak hanya saja satu, tersangka juga berusaha melakukan aksi serupa kepada adik korban yang masih berusia 4 tahun. Namun perbuatan sodom tidak sempat terjadi, melainkan baru menyuruh memegang kemaluannya.

"Sejauh ini perbuatan sodom baru satu anak, tapi tetap dilakukan pendalaman," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dari banyak pasal itu, tersangka bisa dipenjara selama 15 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi