Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolu Kurnia mempertanyakan urgensi dari usulan untuk menghapus jabatan gubernur yang disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Sebab, untuk menghilangkan jabatan tersebut harus melakukan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Kalaupun misalnya kita menganggap ada masalah, itu juga tidak mudah karena harus ada perubahan undang-undang, bukan hanya perubahan undang-undang biasa, tetapi juga UUD 1945, karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945, artinya ada amandemen," kata Doli, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, di kutip Rabu (8/2).
Menurutnya, jabatan gubernur sampai saat ini masih berjalan sangat baik sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat dalam proses mengakomodir pembangunan di daerah.
"Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia pun mempertanyakan, apakah saat ini perlu melakukan amandemen UUD 1945, hanya untuk mengevaluasi posisi gubernur. Sebab, tak ada urgensi yang berarti untuk menghapuskan jabatan gubernur.
"Nah apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekedar mengevaluasi atau mengeliminir, mendrop posisi gubernur, saya kira kan ya kalau kita bicara amandemen UUD 1945 kita bicara hal-hal yang mendasar," imbuh Doli.