Mantan Marketing Bank Tilap Dana Nasabah Rp6,7 Miliar, Uang Dipakai Trading

Modus pelaku menawarkan dan menjual obligasi pemerintah jenis FR (Fix Rate) melalui PT Bank CIMB Niaga. Kemudian menjanjikan keuntungan sebesar 9,5-10 persen ke nasabah.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Mantan Marketing Bank Tilap Dana Nasabah Rp6,7 Miliar, Uang Dipakai Trading
Penangkapan Mantan Marketing Bank Penilap Dana Nasabah. Abdullah Sani

Polisi menetapkan mantan marketing Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, Salsabillah (32) sebagai tersangka. Wanita yang sedang hamil 7 bulan itu menilap dana nasabah Rp6,7 miliar dengan modus obligasi Fix Rate.

"Kejadiannya sejak 2020 lalu saat tersangka Sal (Salsabillah) masih berstatus karyawan CIMB Niaga Syariah di Pekanbaru. Saat itu dia menawarkan dan menjual obligasi jenis FR (Fix Rate)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian Selasa (7/2).

Salsabila menawarkan dan menjual obligasi pemerintah jenis FR (Fix Rate) melalui PT Bank CIMB Niaga. Kemudian, dia menjanjikan keuntungan sebesar 9,5-10 persen ke nasabah.

Kemudian, tawaran itu tak sesuai aturan penjualan obligasi yang berlaku di PT Bank CIMB Niaga kepada nasabah. Sebab, dalam aturan itu keuntungan yang ditetapkan hanya berkisar maksimal 4 persen/tahun.

"Sedangkan tersangka ini menawarkan kepada para korban sebagai nasabah prioritas keuntungan 9,5 sampai 10 persen," ujar dia.

Meski awalnya nasabah percaya dengan janji manis Salsabila, namun akhirnya korban tersadar telah ditipu. Saat korban minta pencairan, tersangka mengaku tidak bisa dengan alasan harus bertahap.

Tak ayal, alasan itu membuat korban curiga. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polda Riau pada November lalu. Tak lama usai dilaporkan, tersangka mengundurkan diri dari CIMB Niaga Syariah.

Tak hanya itu, Salsabila langsung menghilang dari peredaran usai polisi mencarinya. Bahkan, dia sempat menjadi buronan polisi.

Buronan Polisi

Kaubdit II Perbankan Dit Resrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian dan anak buahnya langsung mengejar tersangka hingga ke Medan Sumatera Utara. Sebab, penyidik mendapat informasi keberadaan dia di sana.

"Tersangka Sal akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 4 Februari dengan status sebagai buronan atau DPO," kata Teddy.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan. Saat ini tersangka juga sedang hamil 7 bulan.

Teddy menjelaskan, tersangka mengaku uang hasil kejahatan perbankan itu dipakai untuk main trading dan keperluan pribadi. Namun seluruhnya masih diusut penyidik.

"Tersangka mengaku uang itu untuk trading dan juga keperluan pribadi. Tetapi kita tetap menyelidiki betul atau tidaknya. Kami juga masih melakukan tracing aset karena dari tiga korban yang melapor ini kerugiannya Rp6,7 miliar lebih," jelas Teddy.

Akibat perbuatannya, Salsabila dijerat Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman maksmimal 15 tahun. Selain itu juga dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.

"Perlu disampaikan, kami dari Polda Riau mengimbau kepada masyarakat, nasabah yang menyimpan uang di bank agar tidak mudah tergiur oleh oknum-oknum pegawai bank. Pastikan produk itu diluncurkan oleh pihak bank," kata Teddy.

Rekomendasi