Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum setuju dengan wacana usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Sebab menurut dia, masa perpanjangan jabatan kades tersebut akan meningkatkan kontinuitas pembangunan di desa.
"Sepanjang itu demi kebaikan, saya setuju. Apalagi yang namanya pemimpin, terus terang harus berkesinambungan. Sekarang banyak pemimpin yang tidak berkesinambungan di satu daerah, dari orang satu ke orang yang lain, akhirnya programnya berubah-ubah karena pemimpin yang baru terkadang punya ego," kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, Kamis (2/2).
Dia mengatakan, periode sebelumnya, masa jabatan kepala desa sempat mencapai delapan tahun, kemudian diubah menjadi lima tahun, kemudian berubah kembali menjadi enam tahun. Oleh karena itu, kalaupun diubah lagi menjadi sembilan tahun, Uu menyetujuinya asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement
Uu Nilai Pembangunan Tak Berkelanjutan akan Merugikan Masyarakat
Dia memberi contoh kepemimpinan Presiden Soeharto, walaupun memiliki kekurangan, tetapi tidak sedikit juga programnya yang berhasil karena dilaksanakan secara berkesinambungan melalui program yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada setiap Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
"Pada prinsipnya saya mendukung kepala desa sembilan tahun untuk meneruskan kelanjutan pembangunan di desa. Kalau gonta-ganti, kami khawatir tidak berkesinambungan," kata dia.
Dia melanjutkan, pembangunan yang tidak berkelanjutan akan merugikan masyarakat karena tidak merasakan kemanfaatan kepemimpinan tersebut.
Sebagai contoh proses pembangunan Masjid Al Jabbar yang mulai dibangun di era kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kata dia, kalau tidak dilanjutkan Gubernur Jawa Barat saat ini, Ridwan Kamil, mungkin tidak akan terealisasi.
"Sekarang kalau enam tahun, kalau terpilih kepala desa. Tapi kalau tidak, belum apa-apa. Apalagi sekarang ada rapat anggaran tentang desa. Tidak semena-mena desa menggunakan uang tanpa ada RAPBDes," tandasnya, dikutip Antara.