Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar pada 13 Februari 2023

Meski begitu, belum diketahui, apakah putusan akan dijalankan secara bersama atau terpisah oleh majelis hakim.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar pada 13 Februari 2023
Sidang Duplik Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Terdakwa Putri Candrawathi telah menyelesaikan agenda duplik, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai mendengarkan sejumlah bantahan dari replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tibalah saat Majelis Hakim membacakan jadwal agenda putusan terhadap istri dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso membuka kalimatnya usai mendengar duplik di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Setelah berkonsultasi dengan hakim anggota, hakim ketua menyatakan jadwal dari sidang vonis terhadap Putri akan dibacakan pada dua pekan lagi atau tepatnya 13 Februari 2023.

"Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari," jelas Wahyu.

Diketahui, pada agenda tersebut sang suami, yakni Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan terhadapnya. Artinya, pasangan suami istri ini akan divonis terhadap kejahatan yang mereka perbuat di hari yang sama.

Meski begitu, belum diketahui, apakah putusan akan dijalankan secara bersama atau terpisah oleh majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Putri sendiri dituntut oleh JPU selama delapan tahun. Tuntutan ini menuai kontroversi sebab lebih rendah daripada Richard Eliezer yang bertindak sebagai justice collaborator dengan tuntutan selama 12 tahun penjara.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi