Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara dan didenda 20 juta akibat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Hendra Kurniawan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi