Korlantas Polri tidak lagi mengeluarkan pelat mobil seri dengan kode RF. RF biasanya dipakai kendaraan yang sifatnya khusus.
Ke depannya, pelat untuk kendaraan khusus atau rahasia akan dibuat kode baru.
"Semua penomoran dikendalikan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF itu, ada nomor khusus kita sediakan tersendiri," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1).
"Jadi, kalau ada yang pakai RF, sudah tidak lagi. Berlaku cuma 1 tahun," ujarnya.
Advertisement
Yusri juga memastikan, kendaraan dengan seri pelat khusus tetap mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Seperti sistem ganjil genap yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi, jangan berharap kejar nomor khusus, nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," tegasnya.
"Pada saat tercapture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus," sambungnya.