SIM CI dan CII Resmi Diberlakukan, Simak Syarat Membuatnya Berikut Ini

Penggolongan SIM itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun karena persiapan belum maksimal, baru akan diterapkan tahun 2023 ini.

Rita
Oleh Rita - Reporter
SIM CI dan CII Resmi Diberlakukan, Simak Syarat Membuatnya Berikut Ini
Ilustrasi SIM C. ©2019 Merdeka.com

Korlantas Polri terus menggodok program penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga kategori yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder.

Untuk SIM C khusus motor sampai 250 cc. Sementara SIM CI untuk motor di atas 250 sampai 500 CC. Sedangkan SIM CII untuk motor di atas 500 CC.

Penggolongan SIM itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun karena persiapan belum maksimal, baru akan diterapkan tahun 2023 ini.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, syarat pengendara yang ingin memiliki SIM CI harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun. Begitu juga bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII. Menurut Yusri, pengendara itu harus lebih dulu mempunyai SIM CI minimal satu tahun.

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu I tahun. CI persyaratan untuk mendapatkan CII, minimal dia memiliki SIM CI, 1 tahun," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Menurut Yusri, 132 motor telah disebar Korlantas Polri telah menyebarkan untuk ujian praktik SIM CI. Adapun uji coba diprioritaskan kepada Satpas Prototype.

"Jadi saat ini program kami ada CI, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM CI. Distribusi ke mana saja? Seluruh Polda se-Indonesia, bukan ke Polres dulu," jelas Yusri.

Biaya

Yusri menjelaskan, tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi ke dalam tiga golongan tersebut. Biayanya dipastikan sama dengan SIM C yang berlaku saat ini sebesar Rp75 ribu.

"Tidak ada (perbedaan pembuatan biaya SIM), perubahan hanya di penggolongan saja," ujar di.

Yusri melanjutkan, Korlantas Polri saat ini masih mempersiapkan uji coba penggolongan tiga SIM tersebut. Uji coba itu akan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat.

"Lagi disiapkan secepatnya," tegas Yusri.

Aturan Penggolongan SIM

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

Mengacu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.

Pasal 3

(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum. Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.

Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat. Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.

Menyoal biaya penerbitannya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp100 ribu.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Rekomendasi