Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Garis Polisi di TKP Penembakan Yosua Dicabut

Permintaan itu tertuang melalui nota pembelaan atau pleidoi Tim Penasihat Hukum atas tuntutan delapan tahun kepada Putri, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Garis Polisi di TKP Penembakan Yosua Dicabut
Sidang Pledoi Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Terdakwa Putri Candrawathi turut meminta beberapa hal kepada majelis hakim, selain bebas ternyata permintaan lainnya yakni mencabut garis polisi yang membentang di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan atau di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Permintaan itu tertuang melalui nota pembelaan atau pleidoi Tim Penasihat Hukum atas tuntutan delapan tahun kepada Putri, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Permohonan Pencabutan Garis Polisi (Police Line) Rumah Terdakwa Yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Tim Penasihat Hukum, Arman Hanis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Sebab hingga kini lokasi TKP penembakan Brigadir J tepatnya di Komplek Polri Duren Tiga No. 46, RT.05/RW.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan masih terpasang Garis Polisi atau Police Line.

Dari dokumen pleidoinya, tertuang alasan permintaan pencabutan garis polisi. Lantaran, proses perkara ini sudah sampai pada tahap dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maka, alasan pemasangan Garis Polisi (Police Line) sudah tidak ada urgensinya lagi. Di sisi lain, pencabutan garis polisi berguna demi kepentingan keluarga terdakwa.

"Penasihat Hukum sangat berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Untuk Mencabut/Melepaskan Garis Polisi melalui Penuntut Umum," tulis alasan dalam dokumen pleidoi.

Tak lupa dalam petitumnya, Tim Penasihat hukum juga meminta kepada hakim agar membebaskan Putri Candrawathi dari segala tuntutan. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," jelasnya.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun

Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.

Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Rekomendasi