Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan sekeluarga tewas di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat bukan keracunan. Tetapi dibunuh oleh Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin (yang juga mengalami keracunan).
"Narasi 3 korban keracunan tidak benar, tapi itu adalah pembunuhan," kata Irjen Fadil Imran saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1).
Fadil mengatakan pelaku membunuh para korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman dan minuman korban. Sebab, kata Fadil, petugas menemukan kandungan racun dalam muntahan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil pemeriksaan laboratoris ditemukan unsur kimiawi berbahaya yang sering disebut racun, di dalam kopi yang telah diseduh di ruang belakang dekat sumur," jelas dia.
Selain kasus keracunan menjadi kasus pembunuhan, Fadil juga mengungkap beberapa fakta lain, antara lain:
Advertisement
Motif Pembunuhan
Fadil mengungkapkan, sekeluarga itu dibunuh oleh pelaku karena mereka mengetahui Wowon cs telah melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut silent killer sebelumnya. Pembunuhan dilakukan oleh pelaku demi menutupi penipuan berkedok supranatural meraih kekayaan.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia bahwa melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan terhadap korban-korbannya," jelas Fadil.
Menurut FAdil, kejahatan lain yang dilakukan para pelaku adalah menipu dan membunuh sejumlah orang yang dijanjikan akan mendapatkan kesuksesan dengan dalih kekuatan supranatural yang mereka miliki.
Dalam perjalanannya, ternyata para pelaku tak bisa menepati janjinya, tapi malah membunuh kliennya. Khusus kasus penipuan dengan menjanjikan kesuksesan, enam orang dibunuh di dua daerah yakni Garut dan Cianjur.
"Jadi perjalanan pembunuhan ending-nya ambil uang dari orang yang terpedaya. Awalnya penipuan, janji dan motivasi kesuksesan hidup, setelah korban serahkan harta benda, lalu dihilangkan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui," jelasnya.
Advertisement
Ada 6 Pembunuhan Lain
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan, ketiga pelaku sudah melakukan pembunuhan setidaknya ada 6 orang.
"Hasil pengakuan tersangka, mereka sudah membunuh enam orang di luar TKP di Bekasi. Tim kami selidiki lagi," ujar Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/1).
Hengki mengatakan, timnya sudah membongkar tiga lokasi tempat dikuburkan korban-korban pembunuhan yang dilakukan pelaku.
"Ada yang di sebelah WC, ada yang di dalam rumah dan sebagainya. Yang menyedihkan, salah satu rumah tersangka sudah disiapkan lubang baru yang sama persis yang di Bekasi. Siapakah korban berikutnya, kami sedang selidiki," jelas Hengki.
Pada aksinya terdahulu, jelas dia, korban berupaya menjanjikan hidup korbannya lebih baik. Pada kliennya, Duloh dan Aki seolah-olah bisa menggandakan kekayaan. Aki kemudian menjaring calon korbannya.
Setelah dapat dan berhasil diimingi kekayaan, tanpa curiga para klien memberikan harta bendanya. Setelah menguasai harta kliennya, Aki melapor pada Duloh. Di tangan Dulohlah nyawa para kliennya melayang.
Advertisement
Cara Pelaku Bunuh Korban
Hengki mengungkapkan sekurangnya ada empat orang korban yang ditemukan di tiga lubang di Cianjur. Para korban yakni Bayu (di lubang pertama), Noneng dan Wiwik ( di lubang kedua), dan Farida (di lubang ketiga).
"Cara membunuh bervariasi berdasarkan pengakuan tersangka, pertama gunakan racun kemudian dicekik," jelas Hengki.
Pembunuhan berawal dari korban Noneng dan Wiwik yang disuruh datang ke rumah tersangka Dulah. "Disuruh tidur, lalu dicekik gunakan kain. korban lain diantar tersangka lain, modus yang sama dicekik, semua barang pribadi masuk sana," katanya.
Cara itu juga digunakan untuk menghabisi Bayu dan Farida korban lain yang juga dibunuh dan lantas dimasukkan ke dalam lobang. Guna menutupi jejak pembunuhan para tersangka lantas mengecor pakai semen dan menutupinya dengan keramik.
"Yang Jelas Noneng dan Wiwik tahun 2020 menurut tersangka, Bayu yang 2 tahun kami temukan kerangka dan sepatu, menurut pengakuan tersangka 3 bulan," kata dia.
"Untuk satu lagi masih dibongkar, itu caranya hampir sama dengan Bekasi tapi bunuh langsung 3 orang gunakan kain tapi juga diracun," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati.