Menteri PPPA Harap UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

Bintang mengungkapkan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga adalah inisiatif dari DPR. Dia memastikan, pemerintah berkomitmen mengawal RUU tersebut hingga tuntas agar pekerja rumah tangga terlindungi.

Muhammad Genantan Saputra
Menteri PPPA Harap UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati. ©2020 Merdeka.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan. Dia mencontohkan ketika dulu Jokowi berbicara soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kini telah menjadi undang-undang.

"Mudah-mudahan, dengan statement Bapak Presiden, kita berkaca pada (RUU) TPKS. Ketika ada statement Bapak Presiden, ini bergerak bersama. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan kita yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," kata Bintang di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

Dia mengungkapkan, RUU PPRT adalah inisiatif dari DPR. Bintang memastikan, pemerintah berkomitmen mengawal RUU tersebut hingga tuntas agar pekerja rumah tangga terlindungi.

"Ini adalah inisiatif DPR, pemerintah menunggu. Yang pasti pemerintah, seperti yang disampaikan Bapak Presiden, kita berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT ini," terangnya.

Menurutnya, proses pengesahan RUU tak hanya berbicara tentang kerja substansi, namun juga kerja politik. Dia berharap, pemerintah, DPR dan masyarakat sipil terus berkolaborasi melakukan praktik kerja yang baik.

"Mudah-mudahan praktik baik terus bisa kita lakukan untuk mewujudkan dari hampir 19 tahun PPRT ini yang masuk prolegnas, masuk prioritas keluar lagi, mudah-mudahan di tahun ini bisa memberikan yang terbaik tidak hanya pada PRT tapi mengawal kolaborasi pemberi kerja dan penyalur," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya agar rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang. Jokowi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," kata Jokowi dilihat dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1).

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yg lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," sambungnya.

Jokowi menuturkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Kata dia, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ucapnya.

Kepala negara menjelaskan, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. Dia pun memerintahkan menteri terkait untuk segera berkonsultasi dengan DPR.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," pungkasnya.

Rekomendasi